1998 adalah salahsatu tahun paling bersejarah di Indonesia. Sebuah gerakan reformasi dilancarkan oleh mahasiswa dari seluruh Indonesia. Semenjak adanya gerakan reformasi tersebut, terjadilah suatu perubahan yang sangat besar pada bangsa Indonesia. Mulai dari sistem politik, sistem masyarakat maupun partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan politik.
Jika kita berbicara mengenai demokrasi, tentunya ada keterkaitan yang sangat erat dengan politik. Sudah 13 tahun sistem demokrasi diterapkan oleh pemerintah pada bangsa ini, bahkan hingga MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebanyak 4 kali dalam 4 tahun secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwasannya pemerintah memiliki suatu tekad dan cita-cita yang besar bagi perkembangan dan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Indonesia adalah salahsatu negara dengan budaya politik dan budaya demokrasi terkuat di dunia. Ini dibuktikan dengan bagaimana tatacara pelaksanaan dan alur penanganan masalah ataupun pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh masyarakat dengan musyawarah. Namun yang sangat disayangkan adalah sikap partisipasi politik masyarakat di Indonesia masihlah sangat rendah. Menurut salah seorang pengamat sekaligus pelaksana politik, Ir. Tifatul Sembiring bahwasannya rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat Indonesia adalah akibat dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja yang ditunjukkan pemerintah selama ini. Walaupun Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 354/MUI/FTW/2006 tentangan larangan dan hukum haram dari pelaksanaan golput (golongan putih).
Salahsatu wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi ditunjukkan melalui UUD 1945 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Mengenai fungsi DPR-RI sebagaimana dicantumkan dalam pasal 20A ayat 1 berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”. Jika kita meninjau kepada 2 pasal tersebut, tentu kedua pasal tersebut merujuk kepada pelaksanaan sistem demokrasi beserta fungsi DPR-RI dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia.
Salahsatu fungi DPR dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia adalah melalui fungsi pengawasan. DPR yang notabenenya sebagai pusat penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah harus dengan lugas mendukung masyarakat, bukan malah menentang masyarakat demi memenuhi kepentingan pribadi. Melalui fungsi pengawasan inilah DPR dapat mengawasi bagaimana jalannya kebijakan pemerintahan yang bebas, bersih dan tertib serta DPR memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya sistem politik dalam kehidupan masyarakat agar tingkat partisipasi politik Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Miriam Budiarjo, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi politik masyarakat. Faktor pertama adalah kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Jika kita meninjau pada fenomena yang terjadi beberapa tahun kebelakang, tingkat partisipasi masyarakat menurun drastis. Hampir pada setiap pelaksanaan pemilihan umum setidaknya ada 10% dari daftar pemilih tetap yang melakukan golput atau memilih sikap apatis dalam pemilihan (KPU, 2010). Ini menunjukkan bahwa salahsatu penyebabnya yaitu ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan politik di Indonesia karena sudah hilangnya kepercayaan kepada wakil rakyat, khususnya pemegang dan pelaksana kebijakan dalam menerapkan kebijakannya itu sendiri.
Kedua, banyaknya tindakan mal fungsi politik. Selain faktor hilangnya kepercayaan, masyarakatpun kini mulai merasakan bahwa mal fungsi politik mulai mendera sistem politik bangsa ini. Partai politik yang diharapkan oleh masyarakat dapat menjadi penyalur aspirasi politik melalui input-input politik ternyata hanya dijadikan kendaraan agar dapat memperkaya diri sendiri.
Ketiga, kurangnya pendidikan politik dikalangan masyarakat. Tingkat kesuksesan politik salahsatunya ditunjukkan dengan bagaimana sikap masyarakat dalam menghadapi sustu sistem politik. Banyak diantara masyarakat yang bersikap apatis mengaku bahwasannya mereka tidak mengetahui apapun tentang politik. Bahkan mereka sangat tertinggal dalam mengikuti perkembangan politik.
Keempat, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga besar kemungkinan munculnya kecurangan politik dan menimbulkan politik yang tidak bersih sehingga masyarakat kembali tidak percaya pada pelaksanaan politik. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat sangat mempengaruhi pelaksanaan politik. Karena jika politik sudah dinodai dengan berbagai pelanggaran, maka asas politik yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil) seakan sudah hilang dalam kehidupan masyarakat dan ini dapat menciderai pelaksanaan politik.
Dari keempat faktor tersebut, rata-rata faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi adalah masalah kepercayaan masyarakat. Salahsatu fungsi DPR adalah mengayomi dan membimbing pelaksanaan politik dikalangan masyarakat serta melakukan berbagai penyuluhan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan politik. Disamping itu fungsi utama DPR adalah menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Lemahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan politik, kurangnya kepercayaan dan lain sebagainya dapat diselesaikan jika DPR dapat bahu membahu melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Sehingga jika berbagai permasalahan tadi sudah dapat diselesaikan oleh DPR melalui fungsinya, maka dapat diperkirakan tingkat partisipasi politik masyarakat akan berkembang dan meningkat pesat. Selain itu masyarakat Indonesia pun akan memiliki kematangan dalam budaya politik dan akan menstimulus maju dan berkembangnya demokrasi dan politik di Indonesia karena masyarakat merasa bahwa DPR melaksanakan fungsi pokoknya secara baik yaitu mendengar, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Jika kita berbicara mengenai demokrasi, tentunya ada keterkaitan yang sangat erat dengan politik. Sudah 13 tahun sistem demokrasi diterapkan oleh pemerintah pada bangsa ini, bahkan hingga MPR melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebanyak 4 kali dalam 4 tahun secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwasannya pemerintah memiliki suatu tekad dan cita-cita yang besar bagi perkembangan dan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Indonesia adalah salahsatu negara dengan budaya politik dan budaya demokrasi terkuat di dunia. Ini dibuktikan dengan bagaimana tatacara pelaksanaan dan alur penanganan masalah ataupun pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh masyarakat dengan musyawarah. Namun yang sangat disayangkan adalah sikap partisipasi politik masyarakat di Indonesia masihlah sangat rendah. Menurut salah seorang pengamat sekaligus pelaksana politik, Ir. Tifatul Sembiring bahwasannya rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat Indonesia adalah akibat dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja yang ditunjukkan pemerintah selama ini. Walaupun Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 354/MUI/FTW/2006 tentangan larangan dan hukum haram dari pelaksanaan golput (golongan putih).
Salahsatu wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi ditunjukkan melalui UUD 1945 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Mengenai fungsi DPR-RI sebagaimana dicantumkan dalam pasal 20A ayat 1 berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”. Jika kita meninjau kepada 2 pasal tersebut, tentu kedua pasal tersebut merujuk kepada pelaksanaan sistem demokrasi beserta fungsi DPR-RI dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia.
Salahsatu fungi DPR dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia adalah melalui fungsi pengawasan. DPR yang notabenenya sebagai pusat penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah harus dengan lugas mendukung masyarakat, bukan malah menentang masyarakat demi memenuhi kepentingan pribadi. Melalui fungsi pengawasan inilah DPR dapat mengawasi bagaimana jalannya kebijakan pemerintahan yang bebas, bersih dan tertib serta DPR memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya sistem politik dalam kehidupan masyarakat agar tingkat partisipasi politik Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Miriam Budiarjo, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi politik masyarakat. Faktor pertama adalah kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Jika kita meninjau pada fenomena yang terjadi beberapa tahun kebelakang, tingkat partisipasi masyarakat menurun drastis. Hampir pada setiap pelaksanaan pemilihan umum setidaknya ada 10% dari daftar pemilih tetap yang melakukan golput atau memilih sikap apatis dalam pemilihan (KPU, 2010). Ini menunjukkan bahwa salahsatu penyebabnya yaitu ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan politik di Indonesia karena sudah hilangnya kepercayaan kepada wakil rakyat, khususnya pemegang dan pelaksana kebijakan dalam menerapkan kebijakannya itu sendiri.
Kedua, banyaknya tindakan mal fungsi politik. Selain faktor hilangnya kepercayaan, masyarakatpun kini mulai merasakan bahwa mal fungsi politik mulai mendera sistem politik bangsa ini. Partai politik yang diharapkan oleh masyarakat dapat menjadi penyalur aspirasi politik melalui input-input politik ternyata hanya dijadikan kendaraan agar dapat memperkaya diri sendiri.
Ketiga, kurangnya pendidikan politik dikalangan masyarakat. Tingkat kesuksesan politik salahsatunya ditunjukkan dengan bagaimana sikap masyarakat dalam menghadapi sustu sistem politik. Banyak diantara masyarakat yang bersikap apatis mengaku bahwasannya mereka tidak mengetahui apapun tentang politik. Bahkan mereka sangat tertinggal dalam mengikuti perkembangan politik.
Keempat, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga besar kemungkinan munculnya kecurangan politik dan menimbulkan politik yang tidak bersih sehingga masyarakat kembali tidak percaya pada pelaksanaan politik. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat sangat mempengaruhi pelaksanaan politik. Karena jika politik sudah dinodai dengan berbagai pelanggaran, maka asas politik yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil) seakan sudah hilang dalam kehidupan masyarakat dan ini dapat menciderai pelaksanaan politik.
Dari keempat faktor tersebut, rata-rata faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi adalah masalah kepercayaan masyarakat. Salahsatu fungsi DPR adalah mengayomi dan membimbing pelaksanaan politik dikalangan masyarakat serta melakukan berbagai penyuluhan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan politik. Disamping itu fungsi utama DPR adalah menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Lemahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan politik, kurangnya kepercayaan dan lain sebagainya dapat diselesaikan jika DPR dapat bahu membahu melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Sehingga jika berbagai permasalahan tadi sudah dapat diselesaikan oleh DPR melalui fungsinya, maka dapat diperkirakan tingkat partisipasi politik masyarakat akan berkembang dan meningkat pesat. Selain itu masyarakat Indonesia pun akan memiliki kematangan dalam budaya politik dan akan menstimulus maju dan berkembangnya demokrasi dan politik di Indonesia karena masyarakat merasa bahwa DPR melaksanakan fungsi pokoknya secara baik yaitu mendengar, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
keren artikelnya gan, thank's.
BalasHapuswww.kiostiket.com