THE POWER OF LOVE
Life to Love People and With Love We Can Live

LGBT DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Ikhwatal iman yang dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui, beberapa waktu terakhir ini, media nasional tengah sibuk menyoroti maraknya kampanye kelompok-kelompok LGBT yang mengklaim bahwa mereka adalah kelompok biasa saja, yang tidak membahayakan sama sekali, bahkan mereka mengatakan hanya membutuhkan keadilan dan toleransi dari semua pihak. Pada hakikatnya, fenomena LGBT sudah masuk ke Indonesia sejak lama. Pada tahun 2006 sempat mencuat isu LGBT, namun kembali reda seiring tahun 2008 terjadi krisis ekonomi yang cukup parah. Kini, kelompok yang berpanjikan pelangi tersebut kembali mencoba untuk secara terbuka di depan masyarakat untuk menunjukkan bahwa mereka orang yang biasa saja, sama seperti yang lainnya. Bahkan, mereka sudah tidak malu menunjukkan bahwa mereka LGBT secara in action di tempat-tempat umum. Berbagai diskusi ilmiah, diskusi panel, talkshow, seminar, dll diadakan untuk mengedukasi masyarakat terkait fenomena LGBT yang ada sekarang ini. Pada kesempatan kali ini, saya ingin coba sedikit mengupas terkait LGBT dalam perspektif islam. Namun sebelum masuk kesitu, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu LGBT.

MENGENAL LGBT
LGBT merupakan sebuah akronim dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender. Dalam dunia kedokteran jiwa, atau psikiatris LGB digolongkan pada mentally disorder atau kelainan mental. Dalam psikologi LGB atau biasa disebut sexual orientation disorder atau kelainan orientasi sexual bisa terjadi oleh beberapa faktor. Bisa karena trauma berkepanjangan yang dialami oleh pelaku, bisa kerusakan otak karena pornografi, bisa karena hasrat sex yang sejak awal salah penyalurannya, bisa salah asuhan atau menerima pendidikan sex yang salah sejak dini, dll. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki. Salah satu aktifitas utama kaum gay dalam menyalurkan hasrat seksual mereka adalah sodomi (liwath) , yang secara istilah Syar’i definisinya adalah memasukkan kepala dzakar penis kedalam dubur pria lainnya. 

Selain gay, adapula yang disebut Lesbian. Secara harfiah lesbian merupakan sebuah perilaku sex yang dilakukan sesama jenis antara seorang wanita dengan wanita lainnya. Umumnya lesbian terjadi karena trauma psikis yg dialami oleh seorabg wanita karena suatu hal yang menyebabkan ia membenci lawan jenisnya.

Selain Lesbian dan Gay, adapula yang disebut Bisexual. Bisexual ini secara maknawi seorang bisexual ia bisa melakukan sex baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Atau disebut juga orientasi sex ganda. Berbeda dengan Lesbian dan Gay, Bisexual lebih sulit dideteksi karena secara kasat mata ia akan terlihat normal di depan siapapun. Namun jika diamati terus menerus tentunya akan terlihat perbedaan prilaku yang cukup mencolok dari orang normal lainnya.

Yang terakhir adalah transgender. Transgender bermakna berpindah gender. Semisal seorang pria berubah menjadi seorang wanita. Namun para ahli sepakat bahwa transgender bukan hanya berpindah gender saja, namun sampai pada tahap mengganti alat kelaminnya.

HOMOSEXUAL DALAM PANDANGAN ULAMA, QUR'AN DAN SUNNAH
Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Al-Ijma’. Allah Ta’ala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al
Qur’an dan As-Sunnah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat Al-Ijma’) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah :
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط ، وقد ذمه الله تعالى في كتابه ، وعاب من فعله ، وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencelanya”.
Berikut saya paparkan sedikit dalil-dalil dari Qur'an terkait hinanya perilaku homosexual atau liwath :
Allah Ta’ala berfirman :
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}
Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun di dunia ini sebelum kalian” [Al-A’raaf: 80].
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘alaihis salam, merupakan perbuatan فاحشة. Sedangkan فاحشة adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.
Hal ini sebagaimana penafsiran ahli tafsir, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, ketika beliau menjelaskan فاحشة dalam ayat ini,
الخصلة التي بلغت – في العظم والشناعة – إلى أن استغرقت أنواع الفحش
 “Perbuatan yang sampai pada tingkatan mencakup berbagai macam kehinaan, jika ditinjau dari sisi besarnya dosa dan kehinaannya!”. [Tafsir As-Sa’di] 

Dan firman Allah Ta’ala :
{مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}
“…yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun di dunia ini sebelum kalian"   [Al-A’raaf: 80].

Maksudnya : bahwa perbuatan sodomi yang telah dilakukan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam tersebut, belumlah pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum mereka. Hal ini disebabkan sodomi itu adalah perbuatan menyelisihi fitroh yang sangat tidak lazim, karena seorang laki-laki mensetubuhi dubur laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu adalah tempat kotoran besar yang bau, kotor, jorok. Jangankan dubur laki-laki, dubur istri saja Rasulullah saw haramkan dari memasukinya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
 مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

Di hadits lain, Rasulullah saw memperingatkan
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Selain termasuk pada golongan orang-orang yang hina, Allah swt pun menyebut para pelaku homosexual sebagai orang-orang yang melampaui batas. Sebagaimana firman Allah ta'ala 

{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}

Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-A’raaf: 81].

Pakar ilmu tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna مسرفين (melampui batas)” dalam ayat ini,

مجاوزون الحلال إلى الحرام

“Melampui batasan yang halal beralih) kepada perkara yang haram”. [Tafsir Al-Baghawi].

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :

متجاوزون لما حده اللّه متجرئون على محارمه

“Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan”. [Tafsir As-Sa’di] 

Dalam ayat selanjutnya, Allah pun menyebut pelaku homosexual sebagai pelaku kriminal. Allah swt berfirman 
  
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-A’raaf: 84].

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”!
Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang.

Selain Allah menyebut pelaku homosexual atau sodomi, dsb sebagai penjahat kriminal, hina, dll, Allah pun menyebut mereka sebagai orang-orang yang dzhalim. Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-‘Ankabuut 30-31:

{قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ}

(Nabi Luth) berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. 

 {وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ}

Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim“.

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
  
فأيس منهم نبيهم، وعلم استحقاقهم العذاب، وجزع من شدة تكذيبهم له، فدعا عليهم و { قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ } فاستجاب اللّه دعاءه.

“Maka Nabi mereka Luth) putus asa terhadap taubatnya) mereka, sedangkan beliaupun mengetahui bahwa kaumnya memang layak mendapatkan adzab dan beliau mengeluh (kepada Rabbnya) akan sikap mereka yang mendustakan diri beliau. Lalu beliaupun “Berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”, maka Allah pun mengabulkan do’a beliau”

HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEXUAL
Dalam berbagai haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan dengan jelas berbagai hukuman bagi para pelaku homosexual. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah dengan tegas melaknat para pelaku homosexual. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

( لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا )

“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al- Arna`uth].

Jumhur ulama sependapat terkait laknat Allah swt kepada seseorang. Ketika Allah melaknat seseorang maka dengan kata lain Allah menutup semua pintu rahmat dan keberkahannya hingga ia benar-benar bertaubat. Bahkan Allah membukakan pintu neraka selebar-lebarnya bagi mereka yang dilaknat oleh Allah swt.

Selain Allah melaknat pelaku homosexual, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa pelaku sodomi (homosexual) dan pasangannya itu mendapatkan dihukum mati. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
  
( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )

“ Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas. 

Dalam QS. Al-Hijr: 73-76, Allah Ta’ala mengkabarkan tentang adzab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth ‘alaihis salam , yaitu berupa siksaan yang sangat mengerikan,

{فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ}

73) Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.

{فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ}

74) Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.

{إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ }

75) Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda.

HUKUM TRANSGENDER
Tentunya banyak dari kita belakangan ini menyaksikan waria mengamen di pinggir jalan, atau acara-acara tv yang mempertontonkan seorang pria berperan sebagai wanita, dsb. Atau pernah juga kita mendengar berita tentang seorang artis yang rela mengeluarkan milyaran rupiah demi menggantu kemaluannya menjadi kemaluan wanita. Pada hakikatnya itu semua merupakan sekelumit contoh transgender yang terjadi di sekitar kita. 

Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

 Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.

Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Berikut kutipan fatwa dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih,

فظاهرة تحويل الجنس لها حالتان:
الأولى: أن تثبت التقارير والفحوصات الطبية الموثوقة أن أحد الجنسين يحمل في الحقيقة جهازا تناسليا مخالفا لما يظهر كأن تكون المرأة تحمل جهازا ذكوريا والرجل بالعكس, وحينئذ فلا حرج في إجراء عملية تحويل الجنس

Tentang transgender, ada dua keadaan:

Pertama, terdapat keterangan dan hasil diagnosis medis yang terpercaya bahwa salah satu alat kelamin tumbuh sebagai organ reproduksi yang berbeda dengan ciri fisik yang dominan. Seperti wanita yang memiliki alat kelamin laki-laki, atau sebaliknya lelaki memiliki alat kelamin wanita. Dalam kondisi ini tidak masalah dilakukan tindakan transgender.

Kedua,

الثانية: أن تثبت التقارير والفحوصات الطبية عكس ذلك وهو أن الرجل يملك جهازا ذكوريا والمرأة جهازا أنثويا وحينئذ يكون تغيير الجنس في هذه الحالة محرما بلا خلاف سواء تم بتدخل جراحي، أو عن طريق أخذ الهرمونات ونحوها

terdapat keterangan dan hasil diagnosis medis kebalikan dengan yang di atas, lelaki memiliki alat kelamin laki-laki, wanita memiliki alat kelamin wanita. Dalam kondisi ini, melakukan transgender adalah tindakan yang haram tanpa ada perselisihan ulama. Baik dengan cara operasi atau dengan interfensi hormon atau metode lainnya.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, 151375)

Rincian lainnya disebutkan dalam Fatawa Islam,

والعملية الجراحية الجائزة في هذا : إذا كان الشخص قد خلق من الأصل ذكراً أو أنثى ، ولكن أعضاءه غير ظاهره ، فيجوز إجراء عملية جراحية لإظهار تلك الأعضاء ، وإعطاء الشخص أدوية أو هرمونات لتقوية أصل الخلقة التي خلقه الله عليها .

Operasi transgender diperbolehkan dalam kodisi apabila seseorang diciptakan sejak awal sebagai laki-laki atau perempuan, namun organ kelaminnya belum nampak. Karena itu dibolehkan mengambil tindakan operasi untuk merangsang pertumbuhan alat kelamin tersebut, atau dengan memberikan obat-obatan atau hormon untuk mengembalikan asal penciptaannya. 

Selain berganti alat kelamin, yang marak pula adalah munculnya banci-banci atau waria-waria. Secara hukum jelas, tidak ada ulama yang berselisih pendapat terkait keharamannya. Rasulullah dengan tegas melaknat siapa saja lelaki yang berpenampilan seperti wanita, dan sebaliknya. Sebagaimana hadits Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum. 

KESIMPULAN
Jelaslah sudah bahwa dari semua poin-poin yang ada, tidak ada satu dalil atau ayat pun yang menjelaskan diperbolehkannya berbuat homosexual (lesbian, gay dan bisexual). Bahwa perbuatan homosexual merupakan perbuatan yang betul-betul Allah dan rasulnya benci. Secara hukum sudah jelas, bahkan kisah-kisah kaum sebelum kita telah mejadi contoh nyata akan kebenaran adzab Allah swt. Sementara terkait transgender, Allah dan Rasulnya masih memeperbolehkan dengan syarat mengganti kelamin dengan tujuan mentashih dan mentakmil. Semisal beralat kelamin ganda, ataupun hancur karena kecelakaan, dll. Maka itu dibenarkan. Namun jika bertujuan mengubah ciptaan Allah, pria mengikuti wanita atau sebaliknya, maka jelas semua ulama bersepakat akan keharamannya dan larangannya. Bahkan Rasulullah dengan tegas melaknat siapapun yang melakukannya.

Semoga Allah melindungi kita dari perilaku-perilaku tersebut, dan senantiasa membimbing kita di jalan yang lurus. اهدنا صراط المستقيم.

Wallahu 'alam bish shawab 
Share on Google Plus

1 komentar: